Istri Pamit Mau ke Tempat Teman, Ternyata Bertemu Pria Lain
jpnn.com, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Mulyadi.
Sebelumnya, jasad Mulyadi ditemukan di pinggir Sungai Kapuas, Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kamis (11/5).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban.
“Setelah pemeriksaan dari penyidik baru ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku atas nama Candra Kurniawan, Kelahiran Pontianak. Tempat tinggal Dusun Karang Raya, Kecamatan Boyan Tanjung,” kata Aminuddin, Selasa (16/5).
Dia menambahkan, Candra menganiaya Mulyadi hingga tewas sebab pelaku menduga korban berselingkuh dengan istrinya.
“Terjadinya cekcok, korban dianiaya. Kemudian korban menyebur ke sungai akhirnya meninggal,” jelasnya.
Candra dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 335 KUHP.
Pria 40 tahun tersebut terancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Kapuas Hulu akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian Mulyadi.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya