Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Jumat, 14 November 2008 – 09:17 WIB
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana akses fee ke sejumlah pihak seperti jaksa, guru besar perguruan tinggi, hingga anggota keluarga pejabat Depkum HAM. Seharusnya, kata mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut, kegiatan-kegiatan departemen dibiayai dana dari APBN. ''Ini diambil dari akses fee. Artinya, itu penggunaan yang salah,'' ujarnya.
''Kami tahu aliran-aliran itu dari catatan pengeluaran yang ada. Termasuk ke istri pejabat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Kamis (13/11). Dana tersebut dikeluarkan pada kegiatan-kegiatan yang diadakan Depkum HAM.
Baca Juga:
Dia mencontohkan kegiatan pembahasan suatu peraturan yang melibatkan guru besar sebuah perguruan tinggi dan jaksa. Dana tersebut biasanya dikeluarkan untuk honor atau uang transportasi. ''Ini kan tim, dikira itu uang legal,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat
BERITA TERKAIT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!