Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Jumat, 14 November 2008 – 09:17 WIB

Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana akses fee ke sejumlah pihak seperti jaksa, guru besar perguruan tinggi, hingga anggota keluarga pejabat Depkum HAM. Seharusnya, kata mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut, kegiatan-kegiatan departemen dibiayai dana dari APBN. ''Ini diambil dari akses fee. Artinya, itu penggunaan yang salah,'' ujarnya.
''Kami tahu aliran-aliran itu dari catatan pengeluaran yang ada. Termasuk ke istri pejabat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Kamis (13/11). Dana tersebut dikeluarkan pada kegiatan-kegiatan yang diadakan Depkum HAM.
Baca Juga:
Dia mencontohkan kegiatan pembahasan suatu peraturan yang melibatkan guru besar sebuah perguruan tinggi dan jaksa. Dana tersebut biasanya dikeluarkan untuk honor atau uang transportasi. ''Ini kan tim, dikira itu uang legal,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!