Istri Pembunuh Suami Ditangkap
Selasa, 11 Februari 2014 – 18:54 WIB
Setelah itu, Panidi sempat menunggu selama 15 menit. Setalah yakin korban tewas, tersangka kabur ke Lampung. “Setelah 10 hari pulang ke Gresik, tersangak ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestro Jakarta Utara,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan uang baik itu sebelum maupun sesudah eksekusi. “Panidi menerima DP (uang muka) Rp 1 juta sebelum eksekusi, dan Rp 3 juta setelah eksekusi,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap Hj Saodah yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Pensiun Main Bola, Syakir Sulaiman Ternyata Jadi Pemasok Obat Terlarang di Cianjur
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada