Istri Pembunuh Suami Ditangkap
Selasa, 11 Februari 2014 – 18:54 WIB
Setelah itu, Panidi sempat menunggu selama 15 menit. Setalah yakin korban tewas, tersangka kabur ke Lampung. “Setelah 10 hari pulang ke Gresik, tersangak ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestro Jakarta Utara,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan uang baik itu sebelum maupun sesudah eksekusi. “Panidi menerima DP (uang muka) Rp 1 juta sebelum eksekusi, dan Rp 3 juta setelah eksekusi,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap Hj Saodah yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina