Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
Menyesal Karena Korban Jadi Cacat
Rabu, 17 Juli 2013 – 06:12 WIB
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah sidang selama dua bulan, warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (16/7). Saat membacakan amar putusan, salah seorang anggota majelis hakim, Eni Sri Rahayu, menyatakan bahwa Marsiati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan. "Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain terluka parah. Bahkan, korban mengalami cacat seumur hidup," tutur dia.
Putusan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Marsiati dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU. Putusan yang diambil majelis hakim diyakini mempertimbangkan bukti pendukung dari Marsiati dalam sidang.
Meski begitu, Marsiati tak langsung menerima vonis itu. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.
Baca Juga:
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground