Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui

Menyesal Karena Korban Jadi Cacat

Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah sidang selama dua bulan, warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (16/7).

Putusan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Marsiati dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU. Putusan yang diambil majelis hakim diyakini mempertimbangkan bukti pendukung dari Marsiati dalam sidang.

Meski begitu, Marsiati tak langsung menerima vonis itu. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.

Saat membacakan amar putusan, salah seorang anggota majelis hakim, Eni Sri Rahayu, menyatakan bahwa Marsiati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan. "Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain terluka parah. Bahkan, korban mengalami cacat seumur hidup," tutur dia.

SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News