Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
Menyesal Karena Korban Jadi Cacat
Rabu, 17 Juli 2013 – 06:12 WIB
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah sidang selama dua bulan, warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (16/7). Saat membacakan amar putusan, salah seorang anggota majelis hakim, Eni Sri Rahayu, menyatakan bahwa Marsiati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan. "Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain terluka parah. Bahkan, korban mengalami cacat seumur hidup," tutur dia.
Putusan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Marsiati dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU. Putusan yang diambil majelis hakim diyakini mempertimbangkan bukti pendukung dari Marsiati dalam sidang.
Meski begitu, Marsiati tak langsung menerima vonis itu. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.
Baca Juga:
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri