Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
Menyesal Karena Korban Jadi Cacat
Rabu, 17 Juli 2013 – 06:12 WIB
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap dan perilaku Marsiati selama persidangan. Terdakwa dinilai kooperatif dengan mengakui perbuatan tersebut disertai dengan penyesalan. Dia juga mengaku mengalami kekerasan psikis karena korban sering pulang larut malam.
Baca Juga:
Majelis hakim juga mempertimbangkan secara khusus barang bukti yang diajukan terdakwa dalam sidang sebelumnya. Barang bukti yang diserahkan terdakwa itu berupa foto dan video adegan tidak senonoh antara korban dan perempuan lain. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada Marsiati dan kuasa hukumnya untuk berpikir.
Saat mendengarkan putusan majelis hakim, Marsiati terlihat pasrah. Berkali-kali dia menundukkan kepala.
Seperti diberitakan, Marsiati melakukan aksi itu saat sang suami, Hasana Riadi, 32, tidur pulas pada pertengahan Februari lalu. Sebelumnya, Marsiati sempat mengontak Hasana lewat ponsel miliknya. Tetapi, telepon tersebut tidak diangkat Hasana, melainkan seorang perempuan. (han/zid/jpnn)
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri