Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang

Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Artinya, seorang istri di Indonesia dilarang memiliki suami lebih dari satu (poliandri).

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kehabisan oksigen

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan mengalami pendarahan bagian kepala belakang.

Polisi juga menyita barang bukti seprai dengan motif kembang, kain sarung warna hijau, lalu sweater dengan noda darah dan buku nikah.

“Itu menjadi barang bukti bagi kami untuk bisa meyakinkan bahwa pelaku adalah suaminya atas nama W,” ujar Budi.

Motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami, W, 41, terhadap istrinya, SS, 28, di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1) dini hari akhirnya terkuak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News