Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri
Senin, 01 September 2014 – 18:53 WIB

Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri
Penyuapan ini dilakukan agar perusahan Teddi memperoleh pengerjaan proyek pembangunan rekonstruksi talud (tanggul laut) abrasi pantai di Kabupaten Biak. Padahal, proyek pembangunan talud tersebut masih dalam tahap usulan. Proyek ini diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Atas dugaan itu, Teddi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sepriti, istri Direktur PT Papua Perkasa Teddi Renyut mengaku pernah mengirimkan uang kurang lebih Rp 5 miliar melalui transfer antar bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai