Istri Pergi dengan Pria Lain, Suami Cemburu Buta
Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Suami terbakar api cemburu lantaran sang istri pergi dengan pria lain. Tengah malam itu terjadilah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Elly Sugigi Berkoar-Koar di Media, Lisa Mariana: Saksi Hidup
- Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Priguna Anugerah, 2 Pasien RSHS Bandung Jadi Korban Baru
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap