Istri Pergi, Leman Beraksi, Korban Diminta Buka Celana, Masih Pakai Pamper
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:10 WIB

Leman, pelaku pencabulan saat diamankan di Polres OKI. Foto: dok okinews
“Korban dengan pelaku bertetangga dan kejadian siang hari saat istri Leman sedang tidak ada di rumah,” jelas AKBP Dili.
Atas perbuatannya, Leman dijerat Pasal 81 UU ayat (2) jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkas Dili. (okinews/jpnn)
Perbuatan Leman sungguh bejat. Pria beristri itu nekat mencabuli teman dari anaknya. Korbannya bocah dan masih pakai pamper
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini