Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya
Modusnya langsung mendorong korban di kasur dan mengancam agar tidak bercerita.
"Tersangka sudah tujuh tahun menikah. Saat itu korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur 6 tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak," jelas Kanit PPA Ipda Agus Santoso.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan intansi terkait agar ada pemulihan trauma bagi korban.
"Ya, korban masih kecil dan bersekolah. Kita berharap ada pemulihan trauma bagi korban demi masa depannya," tutupnya.(*/sumeks)
Seorang pria berinisial Im (58) warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor