Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri

Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan mengatakan, MS melakukan perbuatan asusila terhadap YR ketika LA sedang tidak di rumah.

“Selama ini korban selalu di bawah ancaman pelaku," terang Wawan sebagaimana dilansir laman Prokal.

Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.

MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.

Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.

Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Wawan. (kis/nha)


MS layak dilabeli ayah tiri jahat. Sebagai ayah, MS seharusnya melindungi putri tirinya, YR (13).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News