Istri Pergi Tahlilan ke Rumah Ortu, Guru Ngaji Ini Garap Siswi SMP di Rumahnya
Kamis, 20 Agustus 2015 – 02:45 WIB
"Kita langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)
SUBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Cijambe berinisial SS tega mencabuli anak didiknya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku di rumah sendiri di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini