Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:24 WIB

Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi
Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap puluhan polisi yang ditengarai telah melakukan perbuatan indisipliner tersebut.
Baca Juga:
Diberitakan Batam Pos (JPNN Group) sebelumnya, pemeriksaan itu berawal dari laporan Asrida Hasibuan dan Salma terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap para suami mereka.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar oknum-oknum polisi itu menurut yakni pasal 4 huruf A, D dan F Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2003 dan atau pasal 5 huruf A, B dan pasal 10 ayat 1 huruf C, D dan E Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
Para sekuriti itu setelah diamankan dan dijebloskan ke penjara selama lebih dari satu bulan. Mereka akhirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan pada Sabtu (30/7) lalu.
BATAM - Kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh ikut menyeret puluhan anggota polisi di Batam. Hingga Senin (1/7), tim Propam
BERITA TERKAIT
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH