Istri Piyu Batal Masuk DPO
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian membatalkan rencananya memasukkan Flo alias Anastasia Florin Limasnax dalam Daftar Pencarian Orang pada kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu karena adanya surat pengajuan pencabutan laporan kepolisian dari pihak Vika, yang dikabarkan sudah berdamai dengan keluarga istri Piyu "Padi" itu.
"Penyidik sudah tidak akan menindaklanjuti lagi rencana memasukan nama F ke DPO," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (22/11) di Markas Polda Metro Jaya.
Bekas Kapolres Klaten itu menambahkan, saat ini penyidik akan fokus memeriksa Vika sebagai pelapor dan pencabut laporan.
Tak hanya itu, Flo juga akan diperiksa bilamana ingin kasus ini selesai. Karenanya, polisi berharap Flo bisa hadir menjalani pemeriksaan.
Menurut Rikwanto, polisi yakin keluarga Flo akan membantu menghadirkan perempuan yang kini masih misterius keberadaannya itu.
"Kalau mereka akan mencabut laporan, mereka harus bisa menghadirkan Flo," ujarnya pria kelahiran pria kelahiran Medan 1 April 1965 ini.
Sementara rencana pemeriksaan ulang terhadap Piyu Padi, juga masih belum pasti. Sebab, polisi kini fokus untuk memeriksa Vika dan Flo. "Piyu, masih direncanakan dilakukan pemanggilan. Namun, yang vital sekarang itu adalah Vika dan F," ujarnya.
JAKARTA -- Kepolisian membatalkan rencananya memasukkan Flo alias Anastasia Florin Limasnax dalam Daftar Pencarian Orang pada kasus perusakan rumah
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi