Istri PNS Korban KDRT
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:39 WIB
SERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak mengenal status sosial. Hal ini dibuktikan dengan banyak pengaduan yang disampaikan istri pegawai negeri sipil (PNS) kepada Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten.
“Memang KDRT yang diterima kader PKK tidak melukai fisik, seperti gaji suami tidak sepenuhnya diberikan atau suami kerap membentak-bentak, namun tetap masuk kategori tindak kekerasan dalam rumah tangga karena ada kekerasan terhadap psikis. KDRT seperti ini banyak dialami kader PKK yang notabene istri PNS,” ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Provinsi Banten Eti Fatiroh di sela-sela simulasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di halaman parkir kantor Gubernur Banten, Selasa (22/6). Simulasi yang dihelat TP PKK Provinsi Banten dengan peserta kader PKK, antara lain, mengajarkan cara mencegah dan menghapus KDRT dalam bentuk fisik dan psikis.
Baca Juga:
Karena kasus KDRT ini tidak merujuk ke ranah hukum, lanjut Eti, maka tidak dilakukan tindakan apa pun oleh Pokja I. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kendati demikian, kader PKK penting memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT agar tidak terjebak dalam perlakuan kesewenang-wenangan suami. “UU ini ada untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dari anggota keluarga,” jelasnya. (ila/yes)
SERANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak mengenal status sosial. Hal ini dibuktikan dengan banyak pengaduan yang disampaikan istri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS