Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya
Selasa, 11 Agustus 2020 – 17:37 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku S ditangkap di rumahnya saat sedang asyik menikmati hasil barang curiannya yang sudah dijual.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Lebih Banyak dari Nakes