Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya
Selasa, 11 Agustus 2020 – 17:37 WIB

Pelaku ditangkap saat sedang di rumahnya. Foto: Antara/HO
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku S ditangkap di rumahnya saat sedang asyik menikmati hasil barang curiannya yang sudah dijual.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri