Istri Polisi Dijemput Paksa Polisi
Pinjam Uang Hingga Miliaran Rupiah
Selasa, 09 April 2013 – 07:11 WIB
MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam. Uang tersebut dipinjam tersangka pada Martaria Tobing pada bulan November tahun 2011 lalu dengan alasan sebagai tambahan modal usaha SPBU milik tersangka yang sedang terpuruk. Saat itu, transaksi serah terima uang dilakukan di kediaman korban di Jalan Beringin Raya Nomor 6, Gaperta
Wanita yang juga merupakan isteri seorang oknum Polisi berinisial ISH itu dijemput dari kediamannya di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Medan Barat karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Kepolisian atas laporan yang dibuat Martaria Tobing (53) yang tertuang dalam STPL/1227/V/2012/SU/Resta Medan, tertanggal 4 Mei 2012.
Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), wanita yang dikenal sebagai pengusaha SPBU itu dilaporkan ke Polresta Medan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp750 juta.
Baca Juga:
MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam. Wanita
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank