Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Prajurit dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) pun langsung menjalani penahanan mulai hari ini.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD.
Namun tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020".
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- Hati-Hati, Ada Modus Penipuan Phishing Baru Menargetkan Bisnis di Media Sosial