Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
Senin, 18 Mei 2020 – 22:56 WIB

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: ANTARA/HO-Dok Dispenad
Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.
Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.
BACA JUGA: Pesepak Bola Ini Tertangkap Basah Mengedarkan Narkoba, Barang Bukti Lumayan Banyak
Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.(antara/jpnn)
Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI