Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
Jumat, 25 Februari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro Tual Maluku. Tuntutan super ringan ini menuai protes dari Dewan Pers mengingat tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Selain keberatan dari Dewan Pers, istri almarhum Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Nurfi meminta keadilan atas pembunuh suaminya. Berikut surat terbuka itu.
Baca Juga:
Yth: Bapak Jaksa Agung
di Jakarta
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Perampokan Uang Asuransi Perempuan Tewas Kecelakaan saat Berburu Gas Melon
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Peserta Pesta Seks Gay Ada yang Berprofesi Guru Sampai Dokter