Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
Jumat, 25 Februari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro Tual Maluku. Tuntutan super ringan ini menuai protes dari Dewan Pers mengingat tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Selain keberatan dari Dewan Pers, istri almarhum Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Nurfi meminta keadilan atas pembunuh suaminya. Berikut surat terbuka itu.
Baca Juga:
Yth: Bapak Jaksa Agung
di Jakarta
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro
BERITA TERKAIT
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap