Istri Ridwan Salamun Kirim Surat ke JA
Jumat, 25 Februari 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro Tual Maluku. Tuntutan super ringan ini menuai protes dari Dewan Pers mengingat tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Selain keberatan dari Dewan Pers, istri almarhum Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Nurfi meminta keadilan atas pembunuh suaminya. Berikut surat terbuka itu.
Baca Juga:
Yth: Bapak Jaksa Agung
di Jakarta
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohelo menuntut delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun, wartawan Sun TV Biro
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya