Istri Rusli Zaenal Mangkir Dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Syarifah tidak memenuhi panggilan KPK. "Syarifah sampai pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi ketidakhadiran pada humas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Johan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Syarifah. "Kita belum tahu kenapa yang bersangkutan sampai sore ini belum hadir," katanya.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.
Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad