Istri Rusli Zaenal Mangkir Dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Syarifah tidak memenuhi panggilan KPK. "Syarifah sampai pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi ketidakhadiran pada humas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Johan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Syarifah. "Kita belum tahu kenapa yang bersangkutan sampai sore ini belum hadir," katanya.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli disangka memerintahkan penyuapan ke DPRD Riau, terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang dana pembangunan venue untuk PON ke XVIII Riau. KPK juga menyangka Rusli telah menerima suap dari kontraktor proyek PON Riau.
Satu lagi kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu adalah dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Sejak 14 Juni lalu, Rusli ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Syarifah Darmiati Aida, istri kedua Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zaenal. Dia rencananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia