Istri Sah Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Geger!

Istri Sah Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Geger!
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)


NR mengadukan suaminya, WRD, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News