Istri Sakit Kena Santet, Suami Malah Berbuat Tak Terpuji
“Terhadap pelaku S bersama barang bukti kini diamankan di ruangan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ditemui saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku S mengakui perbuatan. Ia mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk berobat istri.
“Saya gunakan untuk berobat istri saya. Dia sakit kena guna-guna (santet),” akunya.
S juga mengaku sejauh ini belum pernah berurusan dengan polisi, karena baru pertama kali mencuri dan langsung kena sial. Dari hasil pencurian, S mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dan satu HP. “Ini yang pertama dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Tepergok Mencuri di Masjid, Juadi Tak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Ditembak Dua Kali, Rekannya Buron
Namun kini nasi sudah menjadi bubur. Meski menyesal, S harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der/radarlombok)
Seorang pria di Mataram berinisial S, 35, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri di salah satu kios warga di Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel