Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
Rabu, 13 Juli 2022 – 12:16 WIB

Tersangka EO (24) yang tega jual istrinya sendiri. Foto: Polsek Asemrowo
Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Dari hasil tersebut, uangnya sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil,” katanya.
Tersangka juga mengaku istrinya dijajakan menggunakan aplikasi online.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (mcr23/jpnn)
Sang suami memaksa istri menjual diri selama dua bulan untuk melayani lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur