Istri sedang Mencuci Pakaian, Suami Bejat Sibuk Menyelinap ke Kamar Sepupu, Terjadilah...

Istri sedang Mencuci Pakaian, Suami Bejat Sibuk Menyelinap ke Kamar Sepupu, Terjadilah...
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menginterogasi DA, pelaku persetubuhan gadis di bawah umur. Foto: ngopibareng

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)

Polisi menangkap pria bejat yang memperkosa sepupu saat istrinya pergi mencuci pakaian.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News