Istri Sekretaris MA Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Setelah dua kali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap pendaftaran pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, Rabu (1/6), penyidik antirasuah memanggil Tin Zuraida, seorang pegawai negeri sipil yang tak lain ialah istri Nurhadi. Tin akan digarap penyidik sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Iya benar, diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Yuyuk menambahkan, Tin akan dicecar soal apa yang diketahuinya terkait kasus suap di PN Jakpus itu. Termasuk soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mewahnya, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik menemukan duit Rp 1,7 miliar di rumah mewah Nurhadi.
"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," papar Yuyuk.
Selain Tin, penyidik juga memanggil dua pegawai rumah Nurhadi. Mereka ialah Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka DAS. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Setelah dua kali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap pendaftaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan