Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa M. Hanif Wicaksono masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sempat tertunda, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (19/2).
Adapun Hanif dilaporkan Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik.
M. Hanif Wicaksono tidak terima dan membantah dakwaan tersebut. Dia pun akan melakukan eksepsi.
Kuasa hukum Hanif, Achmad Chair mengatakan kliennya ditangkap karena diduga menyalahgunakan KTP terkait pinjaman online (pinjol).
"Kami lagi tunggu sampai sekarang belum ada bukti yang diperlihatkan kepada kami. Jadi, salah satu alasan eksepsi adalah itu," kata Ahmad Chair, seusai sidang.
Sementara itu, Hanif mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan JPU sebab dirinya dipenjara karena dugaan penyalahgunaan pinjol.
"Sudah empat bulan saya di sini (penjara) tanpa ada kejelasan sama sekali," tutur Hanif.
Hanif Wicaksono didakwa melanggar UU ITE lantaran menyebarkan KTP selingkuhan istrinya, Bossman Mardigu.
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online