Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
Minggu, 10 Maret 2019 – 08:36 WIB

BAPAK KURANG AJAR: Mijan saat digelandang oleh polisi. FOTO: MYAMIN/SAMARINDA POS/PROKAL/JPNN
"Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur Kholis.
Mijan ternyata bukan satu-satunya pria yang menodai D. AN yang merupakan kakak kandung D juga melakukan perbuata serupa.
AN tega menggauli adiknya setelah kecanduan menonton film panas di warung internet.
Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)
Mijan benar-benar ayah yang sangat bejat. Dia tega mencabuli putri kandungnya, D, di sebuah kuburan di Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak