Istri Selingkuh, Mijan Gituin Putri Kandung di Kuburan
Minggu, 10 Maret 2019 – 08:36 WIB
"Jadi, pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” kata Nur Kholis.
Mijan ternyata bukan satu-satunya pria yang menodai D. AN yang merupakan kakak kandung D juga melakukan perbuata serupa.
AN tega menggauli adiknya setelah kecanduan menonton film panas di warung internet.
Mijan dan AN dijerat UU Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pelakunya bukan orang jauh," jelas Nur. (mym)
Mijan benar-benar ayah yang sangat bejat. Dia tega mencabuli putri kandungnya, D, di sebuah kuburan di Pulau Atas, Samarinda, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas