Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang
Sabtu, 26 November 2016 – 01:29 WIB
Sebab, jari kiri sang istri hanya tersisa kelingking gara-gara ditebas parang.
“Kami juga sudah menimbang berdasarkan surat pembelaan yang diajukannya. Hasilnya kami tidak punya alasan meringankan hukuman sehingga vonis sepuluh tahun dirasa wajar dan pantas,” ujarnya.
Ditemui setelah sidang putusan, Rusli mengaku menerima.
“Saya terima,” katanya singkat sebelum menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke ruang tahanan Mapolres Kutim.
Adapun motif Rusli saat menimpas jari istrinya karena dibakar api cemburu.
Dia kerap melihat istri bersama laki-laki lain.
"Saya cemburu lihat istri di teras rumah sama orang lain," imbuh Rusli. (dns/ms/kpnn/nha/jos/jpnn)
SANGATTA - Rusli bin Maskuat harus mendekam di penjara selama sepuluh tahun. Vonis dijatuhkan pengadilan negeri (PN), Kamis (24/11) akibat ulah warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar