Istri Sibuk Kerja, Kakek Berusia 59 Tahun Ini Malah Cabuli 4 Anak Tetangganya
Senin, 24 Agustus 2020 – 19:32 WIB
“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kami lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” katanya.
Aditya menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Jatiuwung dan menyita beberapa barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.
BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(hen/pojoksatu)
Seorang kakek berinisial AKD, 59, ditangkap polisi karena mencabuli empat bocah anak tetanggnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang