Istri Siri Cekcok dengan Lansia, H Tak Terima, Banjir Darah
Seusai menikam korban, pelaku dan saksi M melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban dalam keadaan berlumuran darah dibawa ke rumah sakit oleh saksi R dibantu masyarakat sekitar. Sesampainya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan, masing-masing pada bagian perut tiga tusukan, bagian dada ada empat tusukan, punggung dua tusukan, dan leher satu tusukan.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah teman wanitanya dipukul oleh korban," kata Ompusunggu.
Sejak pembunuhan itu terjadi, pelaku melarikan diri. Hingga pada tanggal 24 Juli 2024, keberadaan tersangka bersama teman wanitanya terendus berada di Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka dan kekasih gelapnya itu dijemput dan dibawa ke Batam pada Kamis (25/7), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Tidak terima istri siri dipukul seorang lansia, pria ini secara membabi buta membunuh korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- GSK Gelar Forum Global di Bangkok, Bahas Ancaman RSV Bagi Pernapasan Lansia
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang