Istri Siri Glamor, Suami Pengangguran, Akhirnya Jual Narkoba
Atas informasi masyarakat, dilakukan penggerebekan di tempat kos tersangka dan berhasil mendapati sebuah dompet kecil, yang berisi 1 poket besar sabu seberat 9,63 gram, dan 9 poket kecil sabu seberat 9,88 gram.
"Barang bukti sabu dengan berat total mencapai 19,51 gram ini, diperkirakan memiliki nilai mencapai lebih dari Rp 24 juta rupiah," ujar AKP Redik , Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.
Tiap bulan, tersangka mengaku bisa menjual lebih dari 20 gram sabu, atau bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp 6 juta rupiah.
Uang keuntungan berjualan sabu ini, selanjutnya digunakan tersangka untuk bersenang - senang dengan istri sirinya tersebut.
Atas perbuatan memperdagangkan narkotika golongan 1 ini, kedua tersangka dijerat dengan undang - undang darurat narkoba, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara hingga hukuman mati.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Sepasang suami istri ini nekat menjalani profesi sebagai bandar narkoba. Keduanya adalah Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah alias Mery. Erwin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas