Istri Sudah Ikhlas Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati
Sabtu, 09 Maret 2019 – 14:32 WIB

Zul Zivilia dan istri, Retno Paradinah. Foto: Instagram/Retnoparadinah
Atas perbuatannya, Zul Zivilia dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram. (mg7/jpnn)
Retno Paradinah hanya bisa pasrah mengetahui suaminya, Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh