Istri Sultan Tersangka Pemalsuan Identitas Bayi Kembar
“Memang ini kewenangan polisi dan penyidik jadi kita ikuti saja. Yang jelas sudah ada komitmen Kapolda,” terangnya.
Kapolda yang hendak diwawancarai usai pertemuan enggan berkomentar. Jenderal bintang satu itu mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya ke Kabid Humas Polda AKBP Hendry Badar.
Sementara menurut Hendry pihaknya menungggu upaya tindak lanjut penyidik Direskrimum Polda.
“Prinsipnya kita diminta pihak kesultanan agar Nita secepatnya ditahan, namun semua harus bersandar pada KUHAP dan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan yang kita ambil juga professional dan proporsional,” tutur Hendry tanpa memberikan kepastian waktu penerbitan surat panggilan dan perintah membawa yang nanti diterbitkan penyidik.
“Kita tunggu saja upaya sidik selanjutnya, kalau sudah ada suratnya kita ekspose,” tambah Hendry.
Di samping itu lanjut Hendry, langkah antisipasi agar Nita tidak sampai kabur keluar negeri, pihaknya akan memperpanjang surat pencekalan.
“Sementara surat pencekalan kan masih berlaku dan belum habis massa tenggatnya. Kalau sudah habis massa berlakunya, langsung diperpanjang. Jika yang bersangkatan hanya berada di Indonesia tidak apa, bisa kita jemput, sebab pencekalan hanya berlaku jika yang bersangkutan kabur keluar negeri,” akunya. Sementara saat ditanya apakah penyerahan nanti selesai Pilkada, soal ini Hendry membantahnya.
“Tidak, pilkada kan sudah jalan, proses hukum Nita pun tetap berjalan sesuai mekanisme,”tandas Hendry.
TERNATE – Pro kontra mewarnai proses hukum Nita Budhi Susanti istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah. Jika Kamis dua hari lalu massa pendukung
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas