Istri Sutan Menolak Bersaksi di Persidangan Suami

Istri Sutan Menolak Bersaksi di Persidangan Suami
Istri Sutan Menolak Bersaksi di Persidangan Suami

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (10/6) kembali menggelar sidang lanjutan atas Sutan Bhatoegana yang menjadi terdakwa perkara suap. Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi bernama Unung Rusyatie yang tak lain istri Sutan.

Namun, Unung yang sudah dihadirkan di depan majelis hakim ternyata menolak untuk bersaksi. ”Tidak bersedia yang mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim mengenai kesediaanya bersaksi.

Hakim pun kemudian mempersilahkannya meninggalkan ruang sidang. Sedangkan JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, berdasarkan Pasal 168 KUHAP, saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan.

Jaksa hanya berharap majelis hakim mencatat penolakan itu. Pasalnya, keterangan Unung sangat dibutuhkan dalam persidangan.

Sementara Sutan mengapresiasi keputusan majelis hakim pimpinan Artha Theresia itu. Mantan ketua Komisi VII DPR itu justru terlihat kesal karena istrinya diseret-serat dalam perkara tersebut.

Sutan menegaskan bahwa istrinya tak tahu soal korupsi. "Dia sudah capek, orang baik-baik masih dikenain juga," cibir Sutan.

Jaksa sebenarnya menghadirkan Unung untuk dimintai keterangan terkait dakwaan penerimaan satu bidang tanah dan rumah di Medan. Rumah itu diduga merupakan bentuk gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri Saleh Abdul Malik untuk Sutan.

Dalam dakwaan, rumah yang diberikan Saleh digunakan Sutan untuk markas posko pencalonan politikus Partai Demokrat itu saat berniat maju dalam Pilkada Sumatera Utara tahun 2012. Harga rumah itu ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (10/6) kembali menggelar sidang lanjutan atas Sutan Bhatoegana yang menjadi terdakwa perkara suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News