Istri SYL Mengaku Tak Pernah Beli Tas Mahal Sejak 2015
![Istri SYL Mengaku Tak Pernah Beli Tas Mahal Sejak 2015](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/09/mantan-mentan-syahrul-yasin-limpo-syl-dalam-sidang-pemeriksa-cabz.jpg)
Ayun mengaku sudah tidak membeli tas sejak 2015. Dia juga menyampaikan ada instruksi dari Ibu Negara Iriana Jokowi untuk membeli tas UMKM.
"Jadi, dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan," ungkap Ayun.
Di persidangan sebelumnya, Senin (27/5), tim jaksa KPK menampilkan bukti tas Dior yang berhasil disita penyidik dari rumah dinas SYL. Tas tersebut diduga milik Ayun, tetapi dibantah.
Sementara itu, saksi Raden Kiky Mulya Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian mengungkapkan SYL pernah membebani anggaran kementerian untuk membeli tas Dior. Dua tas yang dibeli seharga Rp105 juta.
SYL didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun, mengaku sudah tidak membeli tas sejak 2015
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh
- KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi