Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Respons AKP Heri
jpnn.com, MEDAN - Istri dari seorang tahanan bernama Eva Susmar Munthe, menyebut tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan suaminya dari Polsek Helvetia.
Menjawab hal itu, Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing menyebut bahwa surat penangkapan dan penahan terhadap tersangka Ramli itu sudah diserahkan.
Namun, surat tersebut tidak diserahkan kepada Eva, melainkan diserahkan kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat.
"Karena istirnya sampai sekarang pun di rumah tidak bisa diambil keterangan, rumahnya kosong. Kami sampaikan sama Keplingnya," kata Heri Menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (17/12) malam.
Heri mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan dan penahanan. Namun, dia menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditandatanganinya.
"Ada, satu kali 24 jam pasti saya tandatangani setelah tersangka ditangkap," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Ramli ditangkap pada 7 Desember 2021 karena keterlibatannya sebagai penadah kendaraan curian.
Tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam aksi pencurian. Dari pendataan petugas, setidaknya ada delapan lokasi kejadian yang melibatkan tersangka.
Istri dari seorang tahanan bernama Eva Susmar Munthe, menyebut tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan suaminya dari Polsek Helvetia.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut