Istri tak di Rumah, Suami Garap Adik Ipar, Dua Kali
Kamis, 19 September 2019 – 03:15 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena takut, maka korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Tak tahan menjadi pelampaisan nafsu bejat abang ipar, korban pun melapor ke ibunya dan diteruskan ke Polres Deli Serdang.
PB pun dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk membenarkan PB diamankan. “Tersangka PB dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (*)
PB, 27, memang suami bejat. Dia tega menggauli adik iparnya Mekar, 15, (bukan nama sebenarnya). PB melakukan aksinya di rumahnya di Gang Pendidikan, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini