Istri Tak Kuasa Berdiri
Ditulis Oleh AHMAD RIYADI , Radar JOGJA
Kamis, 17 September 2009 – 06:51 WIB
Jika biasanya dalam ijab kabul wajah mempelai perempuan berseri-seri, kemarin wajah Herlina terlihat murung. Kedua matanya seperti tak pernah berhenti meneteskan air mata. Sang ibu yang duduk di sebelahnya juga tak henti-henti menangis. Suasana pun mengharu biru.
Prosesi pernikahan itu dimulai pukul 08.35 dipimpin Kiai Wazirudin. Setelah prosesi pernikahan, diiringi salawat nabi, satu per satu hadirin dengan tertib memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai dan keluarga.Namun, pernikahan yang berlangsung dalam suasana duka tersebut tidak dihadiri petugas KUA (kantor urusan agama). Sebab, pengantin pria, Bripda Nurhadianto, baru akan menyelesaikan ikatan dinas pada Desember 2009. Meski demikian, pernikahan mereka sudah sah secara agama.
"Kalian berdua sudah resmi menjadi suami-istri. Karena itu, mulai sekarang harus menjalankan hak dan kewajiban, baik sebagai suami maupun istri," pesan Wazirudin kepada kedua mempelai.
Setelah prosesi pernikahan, sekitar pukul 14.00, dilakukan pemakaman jenazah Murdiyono di TPU Dusun Suren. Murdiyono meninggalkan seorang istri, Supartinah, 44, dan dua anak, yakni Heru Riyanto, 28, dan Herlina Murdiyanti, 25. Juga, seorang cucu bernama Kaka Deski Putra, 2, anak pasangan Heru Riyanto dan Eli Herwati, 26. Murdiyono terakhir bertugas di Satuan Brimob Polda DIJ selama 20 tahun. Sebelum di Brimobda DIJ, almarhum sempat bertugas di Brimobda Jawa Tengah. (kum)
Kematian Brigadir Pol Murdiyono, anggota Brimob Polda Jogja yang ditembak komplotan perampok di Jalan Magelang?Jogja, Selasa (15/9), membuat pernikahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan