Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:24 WIB

Tersangka Helios Juliantara ditangkap polisi. Foto: palpres.com
Mendapati video itu pun, membuat Febi pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
“Tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban terkait kasus KDRT dan Perlindungan Anak. Lalu kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” bebernya.
BACA JUGA: Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami, terkait adanya LP lain tentang kasus yang sama perlindungan anak dimana pelaku pernah dilaporkan mematahkan kaki anaknya pertama. Atas ulahnya, pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kur/palpres)
Helios Juliantara, 24, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya Febri Adella, 23, dan menggantung anak yakni AA berumur 2,5 tahun di rangka plafon rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan