Istri tak Mau Cabut Laporan Kepolisian, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka

Istri tak Mau Cabut Laporan Kepolisian, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto. Foto: Radar Sriwijaya

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Penyidik Satreskrim Polres OKI menetapkan Kepala Desa Air Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MN (47) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sang kades berinisial N (45) sejak akhir Desember (30/12/2019) lalu, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkaranya segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayuagung.

“Awalnya mereka cekcok mulut dan ditarik tangannya sehingga mengalami luka lecet. Pada intinya memang ada kekerasan yang terjadi. Kami sudah memberikan waktu untuk keduanya melakukan mediasi," kata Eka kepada wartawan, Kamis (1/10).

Meski sudah diberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi rupanya tidak ada pencabutan hingga prosesnya pun tetap berjalan.

"Terlapor kooperatif memenuhi tiap panggilan hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka saat ini. Meskipun tersangka tidak ditahan, tapi kasusnya tetap di proses.” Ujarnya.

Pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, alasannya jelas terkait pekerjaan tersangka dan ada yang menangguhkan penahannya, jadi tidak ditahan.

Meski sudah dimediasi, sang istri tak lantas mencabut laporan polisi terhadap suaminya yang merupakan Kades Air Rumbai, Ogan Kemiring Ilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News