Istri tak Mau Cabut Laporan Kepolisian, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka

Istri tak Mau Cabut Laporan Kepolisian, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto. Foto: Radar Sriwijaya

“Dia merupakan aparat desa dan kalau proses P21 tahap kedua langsung ke Kejaksaan Negeri OKI. Siapa pun dia dan apa pun statusnya tetap kami proses sesuai hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kades Air Rumbai MN, belum berhasil dikonfirmasi Radar Sriwijaya terkait kasus dugaan KDRT yang melibatkan dirinya sebagai tersangka.(den)

Meski sudah dimediasi, sang istri tak lantas mencabut laporan polisi terhadap suaminya yang merupakan Kades Air Rumbai, Ogan Kemiring Ilir.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News