Istri Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan dari Peninjauan Kembali

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan proses banding dan meringankan hukuman atas keduanya. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Corporate Communication Manager CPI, Doni Indriawan menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah dalam proses tender bioremediasi. Sebab, proses tender dilakukan sesuai ketentuan.
Doni justru merasa aneh ketika proyek yang prosesnya diawasi oleh pemerintah itu dianggap korupsi. Sementara berdasarkan catatan Dony, dalam proses persidangan tidak ada bukti yang memperkuat dakwaan JPU.
Dalam sebuah diskusi, Doni bahkan menyebut banyak mahasiswa yang berhasil menyusun skripsi ataupun thesis dari bioremadiasi di PT CPI di Riau. “Apa lantas mereka berangkat dari data yang fiktif? Kan tidak mungkin," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keluarga terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi berharap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa memberikan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN