Istri Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan dari Peninjauan Kembali
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan proses banding dan meringankan hukuman atas keduanya. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Corporate Communication Manager CPI, Doni Indriawan menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah dalam proses tender bioremediasi. Sebab, proses tender dilakukan sesuai ketentuan.
Doni justru merasa aneh ketika proyek yang prosesnya diawasi oleh pemerintah itu dianggap korupsi. Sementara berdasarkan catatan Dony, dalam proses persidangan tidak ada bukti yang memperkuat dakwaan JPU.
Dalam sebuah diskusi, Doni bahkan menyebut banyak mahasiswa yang berhasil menyusun skripsi ataupun thesis dari bioremadiasi di PT CPI di Riau. “Apa lantas mereka berangkat dari data yang fiktif? Kan tidak mungkin," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keluarga terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi berharap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa memberikan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WBI Foundation Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Menggelar Pesta Budaya
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Kapolda Jabar Soal Tabrakan Beruntun Tol Cipularang, Begini Penjelasannya
- Mendes Yandri Susanto Mendorong BUMDes Lebih Kreatif dan Inovatif