Istri Terdakwa Bioremediasi Harapkan Keadilan dari Peninjauan Kembali
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan proses banding dan meringankan hukuman atas keduanya. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Corporate Communication Manager CPI, Doni Indriawan menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah dalam proses tender bioremediasi. Sebab, proses tender dilakukan sesuai ketentuan.
Doni justru merasa aneh ketika proyek yang prosesnya diawasi oleh pemerintah itu dianggap korupsi. Sementara berdasarkan catatan Dony, dalam proses persidangan tidak ada bukti yang memperkuat dakwaan JPU.
Dalam sebuah diskusi, Doni bahkan menyebut banyak mahasiswa yang berhasil menyusun skripsi ataupun thesis dari bioremadiasi di PT CPI di Riau. “Apa lantas mereka berangkat dari data yang fiktif? Kan tidak mungkin," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keluarga terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi berharap proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa memberikan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!