Istri Teriak Melihat Suami Berbuat Terlarang Kepada Putrinya

Istri Teriak Melihat Suami Berbuat Terlarang Kepada Putrinya
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

“Ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun yang lewat melakukan perbuatan terlarang yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” ujar Martuasah.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sor/ras)

Ayah berbuat terlarang kepada putri kandungnya, bukan hanya satu, tetapi kepada dua buah hatinya yang masih kecil.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News