Istri Teriak Melihat Suami Berbuat Terlarang Kepada Putrinya
Rabu, 29 Juli 2020 – 08:39 WIB

Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
“Ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun yang lewat melakukan perbuatan terlarang yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” ujar Martuasah.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sor/ras)
Ayah berbuat terlarang kepada putri kandungnya, bukan hanya satu, tetapi kepada dua buah hatinya yang masih kecil.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan