Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Senin, 14 Oktober 2019 – 21:27 WIB
Atas laporan masyarakat ini, pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan mengrebek rumah tersangka, dan diamankan barang bukti. “Mengenai perbuatannya ini tidak diketahui suami akan kita crosscek,” janjinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider (pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selam 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”pungkasnya. (qda)
Seorang ibu rumah tangga bernama Lili Diana, 41, nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran sang suami tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba