Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Senin, 14 Oktober 2019 – 21:27 WIB

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Lili Diana, 41. Foto: Akda/SUMEKS.CO
Atas laporan masyarakat ini, pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan mengrebek rumah tersangka, dan diamankan barang bukti. “Mengenai perbuatannya ini tidak diketahui suami akan kita crosscek,” janjinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider (pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selam 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”pungkasnya. (qda)
Seorang ibu rumah tangga bernama Lili Diana, 41, nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran sang suami tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri