Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang

Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang berinisial IU digiring aparat kepolisian di Mapolda NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha).

Sementara suami dari IU sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.

Terdakwa Randi dalam persidangan mengakui secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Randi adalah ayah biologis dari Lael dan pernah menjalin hubungan asmara dengan Astri Evita Seprini Manafe.

Pembunuhan ibu dan anaknya itu terjadi pada 27 Agustus 2021. Setelah dibunuh, jenazah korban dikuburkan oleh Randi di hutan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini terungkap setelah jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM. (antara/jpnn)


UI, istri dari terpidana mati Randi Badjide segera dilmpahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kupang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News