Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak

jpnn.com, MEDAN - Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
Eva mengatakan telah melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut memang benar ada aduan dan tengah diusut.
Menurut Hadi, tim Propam Polda Sumut telah bergerak untuk mengusut kejadian tersebut.
“Jadi, laporan sudah diterima dan sedang didalami,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Diketahui bahwa Eva terpaksa melapor ke Propam Polda Sumut karena diperas anggota Polsek Helvetia.
Pemerasan dilakukan supaya suaminya yang sudah ditangkap bisa mendapat hukuman ringan dan tidak ditembak.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- 3 Berita Artis Terheboh: 13 Saksi Kasus Nikita Diperiksa, Lagu Bayar Bayar Bayar Boleh Diedarkan
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama