Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak
Kamis, 16 Desember 2021 – 22:59 WIB

Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum polisi yang diduga memeras istri tersangka penadahan di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Eva diperas untuk membayar sebanyak Rp 2 juta oleh oknum petugas. Kemudian untuk menghapus barang bukti berupa empat unit sepeda motor, Eva diminta membayar Rp 20 juta. (cuy/jpnn)
Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan