Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak

Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak
Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum polisi yang diduga memeras istri tersangka penadahan di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Eva diperas untuk membayar sebanyak Rp 2 juta oleh oknum petugas. Kemudian untuk menghapus barang bukti berupa empat unit sepeda motor, Eva diminta membayar Rp 20 juta. (cuy/jpnn)

Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News