Istri Theo 2 Kali Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Teman Sendiri, Oh
Kamis, 02 Juni 2022 – 06:53 WIB

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon memberikan keterangan kepada awak media. Dok Humas Polresta Jayapura Kota.
Polisi pun sudah menahan TB alias Theo dan dia dijerat Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polresta Jayapura Kota menangkap TB alias Theo (33). Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Luki Laratmse (32) yang jasadnya ditemukan pada Senin (30/5).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental