Istri Tidur, Sang Suami Sering Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Sudah 5 Kali
Selasa, 03 Agustus 2021 – 21:38 WIB

Tersangka Andri Agung (kiri). Foto: khairunisyak sumeks.co
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada (26/7) tanpa perlawanan,” bebernya.
Karena korban masih anak-anak Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Untuk psikologis, korban sudah mendapat pendampingan yang dilakukan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (uni/sumeks.co)
Andri Agung Soemantri, 40, warga Desa Pematang Bintani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel, tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial CH yang masih duduk di kelas dua SMP sebanyak lima kali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025